Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Kini Kami Fokus Dan Profesional Dilayanan Keuangan Gadai BpkbSaat ini kami PT.FBI Finance Indonesia,Tbk. adalah salah satu perusahaan jasa keuangan terkemuka yang memfokuskan kegiatannya pada layanan gadaiBPKB motor, mobil (Sedan,Jeep,Minibus,Double Cabin&Single Cabin,Pick Up) + Light Truck 4 Ban, Seluruh Light Truck non Built up,Medium&Heavy Duty Truck (6-10 Ban), Seluruh Truk non Built up + Alat Berat. Dengan strategi layanan yang terfokus dan professional kami mengundang baik individu maupun bekerjasama untuk memanfaatkan layanan ‘solusi keuangan’ kami yang mempunyai beberapa keunggulan sesuai dengan dinamika sosial ekonomi saat ini yang serba cepat dan terus berubah.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi bpk putra. 02197033344 / sms:08 5352 881881 / www.putrajaminanbpkbresmi.webs.com